Pada Rabu, 19 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat STKIP Persada Khatulistiwa Sintang, Program Studi PPKn STKIP Persada Khatulistiwa dan Pengadilan Negeri Sintang secara resmi menandatangani Memorandum of Agreement (MoA). Ini menandai komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Progran Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Ibu Fusnika, M.Pd selaku Ketua Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dari STKIP Persada Khatulistiwa dan Bapak Imron Rosyadi, S.H.
selaku Ketua Pengadilan Negeri Sintang dari Pengadilan Negeri Sintang, disaksikan oleh perwakilan dari kedua institusi.
Acara ini juga di saksikan oleh Bapak Didin Syarifuddin, S.P., M.Si. selaku Ketua STKIP Persada Khatulistiwa Sintang, Bapak Hendrikus Julung, M.Pd selaku Kepala Pusat Kerjasama dan Pengembangan, Kepala UPT, Dosen Progran Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan HMPS Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Kerjasama ini mencakup berbagai bidang, termasuk pendidikan/pengajaran, magang mahasiswa, pelatihan tenaga pendidik dan kependidikan, seminar ilmiah, serta kerjasama lain yang saling menguntungkan.
MoA ini akan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, menjadi landasan kuat bagi kedua belah pihak untuk bersinergi dalam menciptakan pendidikan yang relevan, praktis, dan berkualitas, serta memperkuat hubungan antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Acara penandatanganan berlangsung dengan penuh keakraban, diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, menegaskan semangat kolaborasi dan optimisme untuk mencapai tujuan bersama.
